Kamis, 16 Juli 2009

Tatib Presidium Sidang

TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG

UNIT KEGIATAN MAHA SISWA

MUSIK ANAK STAIN PURWOKERTO UKM “MASTER”

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

STAIN PURWOKERTO PERIODE: 2008-2009

BAB I

TUJUAN PEMILIHAN

Pasal 1

Pemilihan ini bertujuan untuk memilih Presidium sidang MUSYAWARAH ANGGOTA UKM “MASTER” Periode 2008-2009

BAB II

AZAS PEMILIHAN

Pasal 2

Pemilihan ini dilaksanakan secara bebas, langsung, jujur, dan rahasia.

BAB III

CALON PRESIDIUM SIDANG

Pasal 3

Calon Presidium sidang adalah seluruh peserta MUSYANG VIII yang telah melakukanregistrasi.

Pasal 4

Pemilihan Presidium sidang MUSYANG VIII UKM MASTER dilakukan untuk memilih ketua, sekretaris dan anggota.

BAB IV

PEMILIHAN

PRESIDIUM SIDANG

Pasal 5

Proses pemilihan Presidium sidang MUSYANG VIII UKM MASTER dipimpin oleh 2 orang SC, yaitusatu orang pimpinan sidang dan satu orang sekretaris.

Pasal 6

Tahap Pemilihan

  1. Setiap peserta mengajukan 2(dua) nama dari calon presidium sidang.
  2. Bakal calon pimpinan sidang yang mendapatkan suara minimal 5 (lima) suara ditetapkanmenjadi calon pimpinan sidang.
  3. Selanjutnya setiap peserta sidang mengajukan 1 (satu) nama dari calon pimpinan sidang.
  4. Calon presidium sidang yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan suaraterbanyak selanjutnya menjadi wakil ketua dan sekretaris.

Pasal 7

Penghitungan Suara

1. Penghitungan suara dilakukan oleh SC dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi danditunjukkan kepada para peserta.

2. Jika dalam penghitungan suara terdapat suara yang sama pada tiga tingkatan ketua,wakil dan sekretaris, maka akan dilakukan pemilihan ulang calon tersebut atau melalui proses lobying dengan pertimbangan peserta sidang.

BAB V

GUGURNYA SUARA

Pasal 8

Hak suara dinyatakan gugur apabila:

1. Mencamtumkan lebih dari 2 (dua) nama pada tahap penentuan bakal calon dan lebih dari 1 (satu) nama calon pimpinan sidang.

2. Tulisan tidak terbaca.

3. Terdapat identitas pemilih.

4. Tidak ada tanda pengesahan.

5. Kertas suara rusak.

BAB VI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian sesuai dengan kesepakatan peserta sidang dengan quota ½ lebih satu yang sudah herregistrasi.

BAB VII

PENUTUP

Pasal 10

Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Purwokerto pada:

Hari :

Tanggal : Juli 2009 22Pukul : 26 WIB

PIMPINAN SIDANG SEMENTARA

Ketua Sekretaris

(………………..) (………………..)

BAB I

TUJUAN PEMILIHAN

Pasal 1

Pemilihan ini bertujuan untuk memilih pimpinan sidang MUSYAWARAH ANGGOTA UKM “MASTER”

BAB II

AZAS PEMILIHAN

Pasal 2

Pemilihan ini dilaksanakan secara bebas, langsung dan rahasia.

BAB III

CALON PRESIDIUM SIDANG

Pasal 3

Calon pimpinan sidang adalah seluruh peserta MUSYANG yang telah melakukan heregistrasi.

BAB IV

PROSES PEMILIHAN

Pasal 4

Tahap Pemilihan

  1. Setiap peserta mengajukan 2(dua) nama bakal calon pimpinan sidang.
  2. Bakal calon pimpinan sidang yang mendapatkan suara minimal 5 (lima) suara ditetapkan menjadi calon pimpinan sidang.
  3. Selanjutnya, setiap peserta mengajukan 1 (satu) nama dari calon pimpinan sidang.
  4. Calon pimpinan sidang yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan suara terbanyak selanjutnya secara berurutan menjadi sekretaris dan anggota.

Pasal 5

Penghitungan Suara

1. Penghitungan suara dilakukan oleh pemimpin sidang sementara dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari peserta.

3. Jika dalam penghitungan suara terdapat suara yang sama pada tiga tingkatan ketua, sekretaris dan anggota, maka akan dilakukan pemilihan ulang calon tersebut atau melalui proses lobying dengan pertimbangan peserta sidang.

BAB V

GUGURNYA SUARA

Pasal 6

Hak suara dinyatakan gugur apabila:

6. Mencamtumkan lebih dari 3 (tiga) nama pada tahap penentuan bakal calon dan lebih dari 1 (satu) nama calon pimpinan sidang.

7. Tulisan tidak terbaca.

8. Terdapat identitas pemilih.

9. Ada kecacatan pada kartu pemilih, berupa sobek, berlubang, dan kalimat-kalimat intimidasi.

10. Tidak ada tanda pengesahan.

BAB VI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 7

Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian sesuai dengan kesepakatan peserta sidang.

BAB VII

PENUTUP

Pasal 8

Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Purwokerto pada:

Hari : Selasa

Tanggal : 20 Juni 2006

Pukul :

PIMPINAN SIDANG SEMENTARA

Ketua I Ketua II

( ...................... ) ( .............................. )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar